Mantan Sekda Pemalang yang Mengundurkan Diri, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

- 14 Juli 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/KlausHaussman/

Lanjut Najib menceritakan komunikasinya dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor, ketika ditanya kapan (tanggal) MA ditetapkan sebagai tersangka memang tidak jawab tetapi prinsipnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kanit 3 Subdit III/Tipidkor hal itu merupakan salah satu metode penyidikan yang digunakan serta Polda akan melakukan press rilis terkait dengan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Mohammad Arifin diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib, ST.MT., Firnawan Hendrayanto, ST, Saryanto, SIP, dan Ir. Sopar Sihite yang sudah menjalani kurungan badan atas perbuatannya.

Baca Juga: Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Siap Hadapi Dakwaan JPU KPK di PN Bandung, Ini Penjelasan Plt Juru Bicara KPK

Kasus yang menjerat Mohammad Arifin adalah kasus lama dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Paket I (Belik-Watukumpul dan Comal Bodeh) dan Paket II (Widodaren-karangasem, lingkar kota Comal, Bojongbata – Sumberharjo, Sumberharjo – Banjarmulya, KH. Ahmad Dahlan dan Hos Cokroaminoto) yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.055.455.249,00 (satu milyar lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah).

Selaku pelapor, Najib berkeyakinan dengan fakta dan bukti di lapangan bahwa Mohammad Arifin terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x