Belum Banyak Tahu! Buruh Perempuan Sakit saat Haid Tidak Wajib Bekerja, Begini Peraturannya

- 21 April 2022, 21:57 WIB
Buruh perempuan membawa poster bertuliskan tuntutan mereka saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
Buruh perempuan membawa poster bertuliskan tuntutan mereka saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, beberapa waktu yang lalu. /Foto :Patrik Cahyo

2. Pelaksanaan ketentuan mengenahi bentuk pelaksanaan pemberitahuan kepada pengusaha diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama (pasal 81 ayat (2) UU Ketengakerjaan)

3. Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau butuh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan (pasal 93 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan)

4. Jika upah tidak dibayar merupakan tindak pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400 juta (empat ratus juta rupiah).

Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x