2. Pelaksanaan ketentuan mengenahi bentuk pelaksanaan pemberitahuan kepada pengusaha diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama (pasal 81 ayat (2) UU Ketengakerjaan)
3. Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau butuh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan (pasal 93 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan)
4. Jika upah tidak dibayar merupakan tindak pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400 juta (empat ratus juta rupiah).
Semoga bermanfaat.***