SINARJATENG.COM - Masih adanya pelanggaran kepada para tenaga kerja, mulai dari tindakan PHK yang sewenang-wenang dari perusahaan, pemotongan gaji tanpa sebab, hingga tindakan lalai yang merugikan para pekerja menjadi salah satu tujuan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut termasuk fungsi negara dalam memberikan Perlindungan kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan.
Diantaranya mengenahi hak - hak kodrat perempuan yang bekerja mencari nafkah juga ikut diperhatikan.
Baca Juga: THR Harus Kontan, Kemnaker: Tidak Boleh Dicicil Lagi dan Tidak Ada Ruginya bagi Pengusaha
Seperti Sinarjateng.com kutip dari akun Instagram Kemnaker bahwa pekerja atau buruh perempuan mempunyai Hak Istirahat ketika masa Haid hari pertama dan kedua.
Berikut ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 terkait hak-hak perempuan sebagai pekerja.
1. Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Hal tersebut berdasarkan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022 ke Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Ayo Buruan Daftar