Diketahui antara korban dengan pelaku memiliki hubungan asmara selama hampir satu tahun dan berniat menikah.
"Jadi pada Sabtu 9 Oktober 2021 malam, korban berada di kontrakannya di Semarang, kemudian diajak pelaku makan. Selanjutnya korban hendak diantar pulang ke Pemalang, rumah orang tuanya. Di perjalanan, di daerah Kendal, pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkap Kasatresrkim.
Baca Juga: 6 Syarat WNA Masuk ke Indonesia, Salah Satunya Melakukan Tes Ulang PCR
Atas perbuatannya membunuh korban, pelaku yang berinisial Jono dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasar 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.***