Penemuan Mayat Perempuan di Hutan Geyer Diduga Pelaku Pacar Korban, Begini Kronologinya

- 27 Oktober 2021, 12:32 WIB
Penemuan Mayat Perempuan di Hutan Geyer Diduga Pelaku Pacar Korban, Begini Kronologinya
Penemuan Mayat Perempuan di Hutan Geyer Diduga Pelaku Pacar Korban, Begini Kronologinya /Tribata News

SINARJATENG.COM - Beberapa waktu yang lalu warga Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di hutan Geyer.
Mayat perempuan tersebut dalam kondisi telanjang, terikat tali rafian dan terbungkus plastik hitam.

Saat ditemukan warga, kondisi mayat sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap. Selain terikat, wajah korban mengalami luka.

Dilansir dari akun resmi Polda Jateng pada 27 Oktober 2021, Polisi menemukan barang bukti berupa gelang perak.

Baca Juga: Kode Redeem FF 27 Oktober 2021 yang Belum Digunakan: Dapatkan Black Turtleneck, M1887 Golden Glare dari Garena

"Gelang perak tersebut yang kemudian dikenali keluarga korban dari Pemalang. Bahwa gelang perak tersebut milik korban DS, 32, warga asli Pemalang. Korban sebelum dibunuh bekerja di daerah Semarang setelah bercerai dari suaminya,” jelas Kasat Reskrim.

Pada Senin 25 Oktober 2021, Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di hutan Geyer. Polres berhasil menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan korban yang berinisial DS, berusia 32 tahun, warga Pemalang, Jawa Tengah.

Setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi. Akhirnya pelaku yang berinisial Jono berusia 37 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu 27 Oktober 2021 Terbaru: Dapatkan Famas Moonwalk, M1887 Golden Glare dan Hadiah Lainnya!

"Berdasar olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan keterangan saksi, Agus Supriyanto, berhasil kita tangkap di rumah peninggalan orang tuanya di Mranggen, Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan.

Diketahui antara korban dengan pelaku memiliki hubungan asmara selama hampir satu tahun dan berniat menikah.

"Jadi pada Sabtu 9 Oktober 2021 malam, korban berada di kontrakannya di Semarang, kemudian diajak pelaku makan. Selanjutnya korban hendak diantar pulang ke Pemalang, rumah orang tuanya. Di perjalanan, di daerah Kendal, pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkap Kasatresrkim.

Baca Juga: 6 Syarat WNA Masuk ke Indonesia, Salah Satunya Melakukan Tes Ulang PCR

Atas perbuatannya membunuh korban, pelaku yang berinisial Jono dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasar 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x