Parah! Pengaruh Video Porno, Pelaku Begal Payudara Diduga sebagai Mahasiswa di Jaktim Diamankan Polisi

- 23 Oktober 2021, 08:20 WIB
Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara tindak asusila begal payudara.
Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara tindak asusila begal payudara. /PMJ News

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah