Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.***
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.***
Editor: Intan Hidayat
Sumber: PMJ News