Polda Jateng Ringkus Pelaku Judi Togel di Sukoharjo, Pengungkapan di Beberapa Wilayah Jateng Lainnya Menyusul

- 21 Oktober 2021, 22:45 WIB
Barang bukti judi togel online
Barang bukti judi togel online /

SINARJATENG.COM - Sejumlah pelaku judi togel sudah dijadikan tersangka, dan Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng masih terus mengembangkan pengungkapan tindak pidana perjudian di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Kamis, dari pengembangan pengungkapan sebelumnya, polisi kembali menangkap tiga penjual kupon judi togel secara daring di wilayah Sukoharjo.

"Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda di Sukoharjo," katanya.

Baca Juga: KODE REDEEM ML 22 Oktober 2021 Belum Digunakan Hari Ini Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan

Petugas juga mengamankan pula barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai, serta kupon togel.

Dijelaskannya para bandar ini menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi kelas bawah.

Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap sejumlah tersangka tindak pidana perjudian jenis togel di sejumlah daerah di provinsi ini.

Baca Juga: Korban Pinjaman Online Ilegal Bisa Mengadu dengan Mengakses www.reskrimsus.jateng.polri.go.id

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x