Polda Metro Grebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang yang Tagih Pakai Ancaman Gambar Porno

- 14 Oktober 2021, 19:08 WIB
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko.
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko. /PMJ Mews

SINARJATENG.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek petugas di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dalam penggrebekan itu, aparat menemukan fakta bahwa perusahaan pinjol tersebut menagih utang nasabahnya dengan mengirim gambar porno via media sosial.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Antaranews, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE Corona 14 Oktober : Jawa Tengah Menjadi Provinsi Tertinggi Sumbang Kasus Baru

Yusri menambahkan, cara menagih utang dengan memperlihatkan gambar-gambar porno yang disertai ancaman itu membuat stres para pelanggan sehingga pihaknya akan kenakan juga pasal pornografi.

Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Pemalang Tetap Satu Barisan, Junaedi: Saya Tegaskan Tidak Ada Celeng, Adanya Banteng

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x