Kepergok Curi Rokok dan CD, Dua Pelaku Pencurian di Minimarket Bekasi Diamankan Warga

- 1 Oktober 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /FREEPIK/brgfx

Selain para pelaku, petugas menyita rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek, serta peralatan untuk membobol toko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah