Dalam kasus ini, Propam Polri akhirnya memeriksa petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.
Ferdy menilai petugas jaga diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan terhadap M Kece.
“Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” ujar Ferdy.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan memanggil Napoleon pada Selasa 21 September 2021 terkait kasus penganiayaan.
“Jadwal pemeriksaan yang disusun penyidik, dijadwalkan besok pemeriksaannya,” kata Andi kepada IDN Times, Senin 20 September 2021.
Andi menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh M Kece menggunakan kotoran.
Baca Juga: PAC GP Ansor Pemalang Gelar PKD, Wabup Mansur Minta Kader Ansor Bangun Kemandirian Ekonomi
Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana Napoleon bisa keluar masuk ke sel M Kece.
“Silakan ke Propam tanyakan itu,” ujar Andi.