SINARJATENG.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Meski, Napoleon telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Ferdy menyebut hal itu terjadi karena vonis terhadap Napoleon belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Janda Penjual Wedang Rempah Keluhkan Usahanya Karena Dampak Pandemi, Ini Respon Wagub Taj Yasin
Meski begitu, Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang etik untuk Irjen Napoleon setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Sebab, Irjen Napoleon mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin 20 September 2021.
Napoleon kembali disorot usai menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pantang Makanan Ini Agar Terhindar Pendarahan Otak
Padahal, Napoleon dan M Kece berbeda sel.