Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri: Barang Bukti 13.865 Ekstasi

- 4 Juni 2021, 21:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K. /

Jenderal bintang satu tersebut menyampaikan penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Shabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keempeat tersangka tersebut menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas shabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

Baca Juga: Lingkungan Sekitar Bisa Dimanfaatkan Sebagai Usaha di Masa Pandemi, Berikut Tips Sukses dari Lurah Gisikrono

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minima enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah