Dinilai Langgar Kode Etik, Komisioner KIP Jateng yang Terlibat Kasus KDRT Direkomendasikan untuk Diberhentikan

- 17 Mei 2021, 22:26 WIB
Ketua Majelis Etik KIP Jawa Tengah Drs. Eman Sulaiman, MH (berpeci) menyerahkan rekomendasi hasil sidang Majelis Etik kepada Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan usai Sidang Etik di Kantor KIP Jateng, Senin 17 Mei 2021
Ketua Majelis Etik KIP Jawa Tengah Drs. Eman Sulaiman, MH (berpeci) menyerahkan rekomendasi hasil sidang Majelis Etik kepada Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan usai Sidang Etik di Kantor KIP Jateng, Senin 17 Mei 2021 /KIP Jateng

Seperti diberitakan oleh berbagai sumber sebelumnya, bahwa kasus ini berawal dari unjuk rasa Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng di depan Kantor KIP Jateng pada 4 Mei 2021 lalu, saat sidang Majelis Etik, yang menuntut agar salah satu Komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah berinisial SH dipecat, karena telah melanggar kode etik dan pelanggaran KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap H, isterinya.

Pelanggaran Kode Etik dan KDRT yang dimaksud, yaitu kekerasan fisik (penamparan, pelemparan barang dan pemukulan dibagian kepala hingga berdarah), kekerasan psikis (kekerasan fisik dilakukan di depan anak, orang tua dan keluarga H) dan perselingkuhan terhadap perempuan lain (diduga berselingkuh dengan FN, pegawai dan asisten KIP Jateng).

Baca Juga: Pasca Lebaran, Semua RS Diminta Siaga untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Sebelum melakukan unjuk rasa, pihak JPPA (kuasa hukum korban) telah melakukan pelaporan terhadap KIP Jateng pada 12 April 2021.

Maka sejak 21 April 2021 lalu, SH telah dinonaktifkan sebagai komisioner KIP Jateng.

“Kami sudah melakukan tindakan yang bersifat diskresi, yakni membebaskan SH dari tugas dan kewenangannya sebagai komisioner. Dengan kata lain, menonaktifkan yang bersangkutan. Sejak kami memplenokan laporan/aduan dari JPPA pada 12 April 2021,” jelas Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan.***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x