Dinilai Langgar Kode Etik, Komisioner KIP Jateng yang Terlibat Kasus KDRT Direkomendasikan untuk Diberhentikan

- 17 Mei 2021, 22:26 WIB
Ketua Majelis Etik KIP Jawa Tengah Drs. Eman Sulaiman, MH (berpeci) menyerahkan rekomendasi hasil sidang Majelis Etik kepada Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan usai Sidang Etik di Kantor KIP Jateng, Senin 17 Mei 2021
Ketua Majelis Etik KIP Jawa Tengah Drs. Eman Sulaiman, MH (berpeci) menyerahkan rekomendasi hasil sidang Majelis Etik kepada Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan usai Sidang Etik di Kantor KIP Jateng, Senin 17 Mei 2021 /KIP Jateng

 


SINARJATENG.COM - Hasil sidang Majelis Etik Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah merekomendasikan untuk memberikan sanksi berat yaitu pemberhentian kepada SH dari posisi Komisioner KIP Jawa Tengah.

Sidang Majelis Etik KIP Jawa Tengah yang di pimpin oleh Drs Eman Sulaiman MH dari unsur tokoh masyarakat dan anggotanya yang terdiri dari unsur Akademisi (Prof Dr Sri Suhandjati Sukri, dosen UIN Walisongo) dan dari unsur KIP Pusat (Gede Narayana, SE, MSi, Ketua KIP Pusat).

Sidang Etik dihadiri oleh Majelis Etik Komisi Informasi, Ketua dan anggota komisioner KIP Jawa Tengah serta kuasa hukum korban, H istri SH dari JPPA yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang Semarang pada Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Usai Libur lebaran, Bambang Kribo Sambangi Kantor Sekretariat Dewan

Ketua Majelis Etik KIP Jawa Tengah, Eman Sulaiman membacakan hasil putusan menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi, SH secara sah dan terbukti benar-benar telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etik dan KDRT terhadap istrinya H.

"Dalam persidangan Majelis Etik ini, dari hasil pemeriksaan terlapor, keterangan saksi-saksi, foto dan hasil visum, telah menguatkan, bahwa terlapor (SH) secara sah terbukti, telah melakukan pelanggaran etik dan KDRT terhadap istrinya H,” jelas Eman.

Eman mengungkapkan, SH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Informasi No.3/2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Baca Juga: Apel Perdana di Masa Pandemi, Kakanwil Kemenag Jateng Ingatkan Kekompakan Seluruh Satuan Kerja

Dan Rekomendasi putusan hasil sidang tersebut, oleh Majelis Etik kemudian diserahkan kepada Ketua KIP Jawa Tengah, untuk selanjutnya akan meneruskan putusan tersebut ke Gubernur jawa tengah untuk pemberhentian SH.

Seperti diberitakan oleh berbagai sumber sebelumnya, bahwa kasus ini berawal dari unjuk rasa Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng di depan Kantor KIP Jateng pada 4 Mei 2021 lalu, saat sidang Majelis Etik, yang menuntut agar salah satu Komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah berinisial SH dipecat, karena telah melanggar kode etik dan pelanggaran KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap H, isterinya.

Pelanggaran Kode Etik dan KDRT yang dimaksud, yaitu kekerasan fisik (penamparan, pelemparan barang dan pemukulan dibagian kepala hingga berdarah), kekerasan psikis (kekerasan fisik dilakukan di depan anak, orang tua dan keluarga H) dan perselingkuhan terhadap perempuan lain (diduga berselingkuh dengan FN, pegawai dan asisten KIP Jateng).

Baca Juga: Pasca Lebaran, Semua RS Diminta Siaga untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Sebelum melakukan unjuk rasa, pihak JPPA (kuasa hukum korban) telah melakukan pelaporan terhadap KIP Jateng pada 12 April 2021.

Maka sejak 21 April 2021 lalu, SH telah dinonaktifkan sebagai komisioner KIP Jateng.

“Kami sudah melakukan tindakan yang bersifat diskresi, yakni membebaskan SH dari tugas dan kewenangannya sebagai komisioner. Dengan kata lain, menonaktifkan yang bersangkutan. Sejak kami memplenokan laporan/aduan dari JPPA pada 12 April 2021,” jelas Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan.***

 

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x