Kasus Mafia Tanah di Jateng, Koalisi LSM Minta Polisi untuk Segera Tangkap Para Tersangka

- 5 Mei 2021, 10:13 WIB
Koalisi LSM Jateng menyatakan dukungannya pada Polda Jawa Tengah dan Polda DIY atas penanganan kasus mafia tanah tersebut
Koalisi LSM Jateng menyatakan dukungannya pada Polda Jawa Tengah dan Polda DIY atas penanganan kasus mafia tanah tersebut /Koalisi LSM Jateng/Sinarjateng.com

 

SINARJATENG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan DI Yogyakarta saat ini tengah menangani beberapa kasus terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Dari penanganan kasus dugaan mafia tanah di Jateng, telah ada penetapan beberapa tersangka oleh penyidik. Dan untuk DIY khususnya, oknum mafia tanah telah divonis penjara namun saat ini sedang disidik lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RR dan EMK.

Koalisi LSM Jateng menyatakan dukungannya pada Polda Jawa Tengah dan Polda DIY atas penanganan kasus mafia tanah tersebut. Koalisi LSM Jateng meminta kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Gus Menag Sebut Kemandirian Pesantren Jadi Salah Satu Program Prioritas Kementerian Agama

"Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Jawa Tengah dan DIY ini. Kami berharap, sindikat oknum mafia tanah yang sudah menjadi tersangka segera ditahan dan diadili," kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Rabu 5 Mei 2021.

Dwi menuturkan, Koalisi LSM Jateng telah melakukan observasi dan penyelidikan terkait praktik mafia tanah di Jateng dan DIY. Dari fakta-fakta hukum yang ditemukan, praktik mafia tanah sudah mengakar dan terorganisir.

Hal itu dibuktikan dengan ramainya pemberitaan yang menyudutkan seorang pengusaha di Semarang yaitu Agus Hartono dengan menuduhnya sebagai mafia tanah untuk mengalihkan opini publik atas keberadaan mafia tanah yang sesungguhnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Kepala Dispendukcapil Pastikan Pelayanan Kependudukan di Kendal Tetap Berjalan Normal

"Padahal, mereka yang mengaku sebagai korban dan menuduh itu sebenarnya mafia tanah. Sehingga di sini Agus Hartono hanya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan para mafia tanah," jelasnya.

Tak berhenti di situ, dugaan praktik mafia tanah ini terhubung dengan dugaan praktik mafia peradilan di PN Semarang dengan adanya dugaan rekayasa atas permohonan pengajuan pailit dilakukan oleh terpidana RR dan EMK.

Modus yang dilakukan adalah menjual tanah dengan KTP palsu yang kemudian juga digunakan untuk memohonkan gugatan pailit kepada korbannya.

Baca Juga: Gelar Pasar Tani, Kepala DPP Kendal Sebut Bisa Menstarakan Harga dan Ikut Jaga Stabilitas Harga di Pasaran

Dwi mengungkapkan, para mafia tanah telah secara sistematis memutarbalikkan fakta dengan mengaku sebagai korban. Hal itu dibuktikan dengan penanganan kasus mafia tanah yang ditangani Polda Jawa Tengah, di mana para oknum yang telah ditetapkan tersangka tersebut beberapa diantaranya adalah residivis.

"Oknum AN dan NR sudah ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah di Salatiga dan Kudus. Namun mereka selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik," ungkapnya.

Di Semarang, kasus mafia tanah juga sedang ditangani Polrestabes Semarang. Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan WD sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan perusakan namun tak kunjung ditangkap karena diduga kuat dibekingi oleh makelar kasus berinisial H dan S yang punya banyak jaringan pejabat di tingkat pusat.

Baca Juga: Sarang Burung Walet dan Tanaman Porang Jadi Komoditas Unggulan, Kementrian Pertanian Akan Maksimalkan Produksi

Selain mereka, juga ada oknum mafia tanah lainnya yaitu RR dan EMK. Selain keduanya dalam proses penyidikan di Polda Jateng atas kasus pemalsuan surat dan identitas yang digunakan untuk permohonan pailit di PN Semarang.

"RR dan EMK ini residivis. Keduanya telah dipidana berdasarkan putusan PN Sleman. Yang lebih mengerikan lagi RR ini memiliki banyak KTP dan digunakan praktek penipuan. Fakta yang kami temukan di lapangan ada identitas dengan nama lain yang disinyalir milik RR dan digunakan untuk praktek penipuan transaksi dan saat ini juga dalam proses pemeriksaan di kepolisian," tambahnya.

Penanganan kasus mafia tanah di Jateng hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Penyebabnya tak lain karena mereka selalu mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dan diduga kuat dibekingi oleh makelar kasus.

Baca Juga: Berakhirnya Masa Jabatan Natsir-Joss, Singgih Setyono Resmi sebagai Pelaksana Harian Bupati Demak

"Kami minta kepolisian mengusut tuntas termasuk para aktor intelektual dan juga pihak lain yang mendalangi. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh para mafia. Kasus tersebut harus segera dituntaskan demi kepastian hukum," imbuhnya.

Dwi meyakini, apa yang disampaikan para tersangka melalui kuasa hukumnya Lukmanul Hakim berupa tuduhan kepada pengusaha di Semarang yaitu Agus Hartono, adalah tak berdasar dan fitnah yang keji dengan memutarbalikkan fakta yang ada di lapangan.

"Sehingga sangat jelas tuduhan ke Agus Hartono itu tidak berdasar dan merupakan fitnah keji, maling teriak maling," pungkasnya.

Baca Juga: Ikuti Ajang Kompetisi Bisnis bagi Para Santri dalam Event IndiHome Santripreneur, Yuk Daftar Sekarang!

Sebelumnya, diberitakan anak dari seorang miliarder di Semarang, Agus Hartono, diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 95 miliar atas praktik jual beli tanah pada 2016 lalu.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah