Rugi Trading Saham Ilegal hingga Ratusan Juta, Karyawan Ini Nekat Curi 14 iPhone untuk Lunasi Hutang

- 15 April 2021, 07:43 WIB
Karyawan yang nekat mencuri belasan iPhone diamankan polisi
Karyawan yang nekat mencuri belasan iPhone diamankan polisi /PMJ News

SINARJATENG.COM - Seorang karyawan berinisial GL (29) nekat mencuri 14 iPhone 11 Pro Max dari tempat kerjanya di Rukan Sedayu Square Cengkareng untuk melunasi hutang trading saham yang mencapai Rp106 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Jakbar pada Rabu, 14 April 2021.

“Dari pengakuannya, pelaku terlilit hutang saat bermain investasi trading yang setelah ditelisik tidak memiliki izin. Diketahui, hutangnya ini mencapai Rp106 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Tahanan Asal Purbalingga Berhasil Ditangkap, 3 Diantaranya Sempat Kabur ke Lampung

Menurut keterangan dari Kanit Resmob Polres Jakarta Barat, Iptu Avrilendy, awalnya GL mendapatkan uang hasil penjualan iPhone 11 Pro Max.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk trading saham dan merugi.

“Jadi, mulanya si GL ini menawarkan handphone terlebih dahulu ke dua customernya yang ada di Semarang dan Solo, sudah dibayar namun uangnya digunakan oleh pelaku untuk trading tapi justru malah rugi,” jelas Avrilendy.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Jabodetabek, Hari Ini Kamis 15 April 2021

Sebelumnya, customer Semarang telah membayar senilai Rp96 juta untuk tujuh buah iPhone 11 Pro Max.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah