Hati-Hati, Memberi Uang Untuk Pengemis di Pangkalpinang Terancam Denda Rp1 Juta

- 27 Maret 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pengemis.
Ilustrasi pengemis. /Foto: Pixabay/ben_kerckx/ANTARA FOTO

SINARJATENG.COM – Setiap warga di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akan ‎diberikan sanksi jika memberikan uang untuk para gelandangan atau pengemis. Ancaman sanksi itu ‎berupa denda Rp1 juta atau kurungan delapan hari.‎

Bukan hanya pemberi, sanksi juga akan diberikan untuk penerima dan juga koordinator atau orang ‎yangg menyuruh mengemis.‎

‎“Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang ‎menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang ‎sering berkeliaran di pusat kota,” ungkap Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja ‎Kota Pangkalpinang Mulyanto dikutip sinarjateng.com dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.‎

Baca Juga: Vaksinasi Selama Ramadhan Tetap Berjalan, Dinkes Jateng: Menurut Fatwa MUI, Tidak Membatalkan Puasa

Sanksi untuk para gelandangan dan pengemis akan diberikan sanksi sosial, sepeti membersihkan ‎kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.‎

Sedangkan sanksi untuk koordinator atau yang menyuruh orang lain untuk mengemis atau ‎menggelandang terancam denda Rp50 juta atau kurungan selama enam tahun.‎

‎“Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan ‎dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota,” kata Mulyanto.‎

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, Sabtu 27 Maret 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Love Story the Series

Mulyanto menghimbau agar masyarakat di Pangkalpinang tidak memberikan uang kepada para ‎pengemis dan gelandangan di tempat umum karena melanggar peraturan daerah yang telah ‎ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.‎

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x