SINARJATENG.COM – Setiap warga di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akan diberikan sanksi jika memberikan uang untuk para gelandangan atau pengemis. Ancaman sanksi itu berupa denda Rp1 juta atau kurungan delapan hari.
Bukan hanya pemberi, sanksi juga akan diberikan untuk penerima dan juga koordinator atau orang yangg menyuruh mengemis.
“Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota,” ungkap Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto dikutip sinarjateng.com dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Selama Ramadhan Tetap Berjalan, Dinkes Jateng: Menurut Fatwa MUI, Tidak Membatalkan Puasa
Sanksi untuk para gelandangan dan pengemis akan diberikan sanksi sosial, sepeti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
Sedangkan sanksi untuk koordinator atau yang menyuruh orang lain untuk mengemis atau menggelandang terancam denda Rp50 juta atau kurungan selama enam tahun.
“Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota,” kata Mulyanto.
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, Sabtu 27 Maret 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Love Story the Series
Mulyanto menghimbau agar masyarakat di Pangkalpinang tidak memberikan uang kepada para pengemis dan gelandangan di tempat umum karena melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.