SINARJATENG.COM – Kasus viral penganiayaan terhadap seorang anak balita berinisial ZM di Kampung Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang telah menemukan titik terang.
Pelaku dengan inisial ASD yang berusia 26 tahun itu merupakan kekasih bibi korban. Dari keterangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyebutkan bahwa motifnya adalah perasaan marah kepada korban lantaran telah membanting ponsel genggamnya.
“Motifnya karena saya kesal hp saya dibanting dan saya dalam keadaan cekcok dengan bibinya,” kata tersangka ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polresta Tangerang.
Baca Juga: Berjudul Teka-Teki Tika, Begini Bocoran Film Terbaru Ernest Prakarsa
Lebih lanjut kepada pihak kepolisian tersangka menerangkan kronologi kejadiannya. Awalnya pelaku meminjamkan ponsel genggamnya kepada korban. Tiba-tiba korban balita itu menangis karena ingin buang air besar.
Pada saat menangis itu, korban membanting ponsel genggam yang dipinjamkan oleh pelaku. Melihat hal tersebut, tersangka kasus penganiayaan itu tersulut emosi dan marah kepada korban.
Kemudian memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban yang sedang duduk, berdiri hingga tertidur.
Baca Juga: Selain Cek Keaslian Calon Pengantin, Pastikan Buku Nikah Anda Juga Asli
Akibat perbuatan keji pelaku, korban balita berusia 3 tahun itu langsung buang air besar dan mengalami luka memar di bagian dadanya. Atas perilakunya itu, pelaku mengaku menyesal.***