SINARJATENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp470 juta dugaan korupsi dana JPS Kemnaker di Kabupaten Banyumas pada Selasa, 9 Maret 2021.
Barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan rumah salah satu saksi. Saat ini, Kejari Purwokerto sudah menyita uang tunai tersebut.
"Hari ini, kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Purwokerto, pada Selasa, 9 Maret 2021, dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.
Selain uang tunai, Kejari Purwokerto juga mengamankan sebagian barang bukti berupa 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, serta beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.
Bantuan yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, baik untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun yang menganggur.
Program bantuan ini diberikan kepada 48 kelompok desa di Kabupaten Banyumas, dimana masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang.
Baca Juga: Link Live Streaming Atletico Madrid vs Athletic Bilbao: Prediksi Line Up Kedua Tim
Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.