Polri Laporkan Dugaan Unlawfull Killing Atas Kasus Laskar FPI, 3 Polisi Berstatus Terlapor

- 4 Maret 2021, 19:02 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Penghentian Kasus Laskar FPI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Penghentian Kasus Laskar FPI. /Humas Polri

SINARJATENG.COM – Usai menetapkan status tersangka pada enam laskar FPI yang tewas dalam bentrokan dengan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI pada Kamis, 4 Maret 2021.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Pemkab Pemalang Siapkan Sekolah Piloting untuk Pembelajaran Tatap Muka

Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia, dikutip oleh sinarjateng.com dari humas.polri.go.id.

Dalam rilisnya, Polri juga menyebutkan bahwa rekomendasi dan temuan Komnas HAM sudah dijalankan. Pihak Kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan adanya Unlawfull Killing atas penyerangan Laskar FPI.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo

Baca Juga: KJRI New York Jalin Silaturahmi Virtual Komunitas IDCH Sekaligus Promosikan Ekonomi dan Seni Budaya

Hingga saat ini, terdapat tiga orang polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x