Proses Hukum 6 Anggota Laskar FPI Sebaiknya Dihentikan, Demi Prinsip Negara

- 4 Maret 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI /ANTARA/

SINARJATENG.COM - Proses hukum bentrokan polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, sebaiknya dihentikan.

Saran tersebut diungkapkan oleh Muhammad Isnut, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi fakta baru penetapan tersangka pada enam anggota Laskar FPI yang tewas.

"YLBHI menyarankan proses hukum ini tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum, kata Isnur seperti dilansir dari Antara pada 4 Maret 2021.

Baca Juga: Liverpool vs Chelsea: Kekalahan Perdana Tuchel atau Rekor Buruk The Reds di Anfield Berlanjut?

Saran dari pihak YLBHI tersebut dilatarbelakangi oleh prinsip negara hukum yang dipegang Indonesia sesuai Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, saran dari pihak YLBHI bukan berfokus pada masalah tewasnya 6 anggota Laskar FPI tapi lebih berfokus kepada memegang teguh prinsip negara.

Isnur melanjutkan bahwa penetapan tersangka pada orang-orang yang sudah tewas sebagai hal aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.

Baca Juga: Memiliki Segudang Manfaat, Bendungan Sindang Heula Banten Diresmikan Presiden Jokowi ‎

Menurut keterangan Isnur, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus bila tertuduh sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah