KPK Kembali Tetapkan SI Sekretaris DPRD Pemalang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan

6 Juli 2023, 18:20 WIB
KPK Kembali Tetapkan SI Seketaris DPRD Pemalang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan /Tangkap Layar

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni SI yang merupakan sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

"Yang di depan rekan-rekan yaitu saudara SI yaitu sekretaris DPRD," Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis 6 Juli 2023.

KPK terus mengembangkan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang telah menyeret Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Melibatkan Mukti Agung Wibowo, Berikut Daftarnya

Asep menuturkan, tim penyidik akan menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli sampai 25 Juli 2023 di Rutan KPK.

Selain SI, KPK juga telah menetapkan 12 tersangka lain, termasuk Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.

Berikut 13 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, yakni:

1. Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026
2. AJW, Swasta/Komisaris PD AU (Aneka Usaha)
3. SM, Pj Sekda
4. SG, Kepala BPBD
5. YN, Kadis Kemenkominfo
6. MS, Kadis PU
7. AR, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8. MA, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
9. SR, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
10. MR, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
11. BH, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
12. RH, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
13. SI, PNS/Sekretaris DPRD.

Baca Juga: Fahmi Hakim Ngaku Tak Pernah Lapor KPK Terkait Penerimaan Uang Keperluan Partai Lewat Rekening Pribadinya

Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Tersangka lainnya, yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kemenkominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung Wibowo serta Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: 19 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Mukti Agung Wibowo, Dari Komisaris hingga Kepala Pasar dan Ini Daftarnya

Sementara Sugiyanto, Yanuarius, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler