SINARJATENG.COM - Dugaan percobaan pemerasan oleh oknum jaksa Kejati Jawa Tengah terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, diduga tidak hanya dilakukan sekali saja.
Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali.
Oleh karenanya, pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin, dalam keterangannya, Sabtu 3 Desember 2022.
Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Dugaan Kamaruddin bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.