Fahmi Hakim Ngaku PPP Pemalang Dapat Sumbangan Dana Rp963 Juta dari Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo

6 Maret 2023, 23:24 WIB
Fahmi Hakim Ngaku Dapat Sumbangan Dana Rp963 Juta dari Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo /Antara

 

SINARJATENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang diduga menerima sumbangan dana Rp963 juta.

Sumbangan dana tersebut yang diduga berasal dari uang korupsi Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, saat pemeriksaan Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Perempuan Ini Sering Terima Uang dan Ikut Perjalanan Dinas Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Dalam keterangan di bawah sumpah, Fahmi Hakim mengatakan PPP Kabupaten Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke Bupati, total bantuan yang diberikan Rp963 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp259 juta.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

Dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo.

Baca Juga: Ketua DPW PPP Jateng Sesalkan Kejadian OTT KPK yang Libatkan Bupati Pemalang

"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," katanya.

Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.

Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

Berkaitan dengan sumbangan ke PPP, menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung Wibowo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.

"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," tambahnya.

Baca Juga: Pemilu 2024! Gus Wafi Sampaikan Pesan kepada Sekjend PPP Arwani Thomafi, Ini Pesannya

Terhadap kesaksian politikus PPP Pemalang itu, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung Wibowo.

Apapun 'output' kegiatan yang dibiayai oleh Bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan.

"Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler