Simak! Berikut Alasan Richard Eliezer atau Bharada E Divonis Hukuman Lebih Ringan oleh Majelis Hakim

16 Februari 2023, 08:13 WIB
Richard Eliezer Pudihang LumiuAntara News /

SINARJATENG.COM - Rangkaian panjang sidang kasus kematian Brigadir J berakhir dengan putus vonis mejelis hakim atas lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman ke empat terdakwa dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, satu terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E divonis oleh majelis hakim lebih ringan dari tutuntuan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Tegal, Hari Ini Kamis 16 Februari 2023: Berada di Tiga Lokasi Ini

Lantas apa yang menjadi Bharada E atau Richard Eliezer dihukum lebih ringan dari terdakwa lainnya?

Berikut alasan majelis hakim memberikan vonis hukuman kepada Bharada E atau Richard Eliezer lebih ringan dari terdakwa lainnya.

1. Majelis anggap anggap Richard Eliezer telah menyesali atas perbuatnnya dan berjanji untk tidak melakukannya kembali

2. Richard Eliezer berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Kamis 16 Februari 2023: Ada Tiga Lokasi

3. Richard Eliezer memiliki sikap yang baik dan sopan selama persidangan.

4. Richars Eliezer belum pernah dihukum

5. Usia Richard Eliezer masih sangat muda dan diharapkan ia bisa memperbaikit perbuatanta.

6. Pihak keluarga korban telah memaafkan Richard Eliezer sejak awal kasus terungkap.

Demikian alasan mengapa majelis hakim memberikan vonis hukuman kepada Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Tags

Terkini

Terpopuler