Hakim Putuskan Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 13:04 WIB
Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer /F. VOI.ID/



SINARJATENG.COM - Pada hari Rabu 15 Februari 2023 majelis hakim di PN Jaksel memutuskan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta memutuskan Richard Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Lagu Viral di FYP TikTok, Berikut Lirik Lagu Komang Raim Laode Lengkap dengan Chord Gitar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana satu tahun enam bulan penjara" imbuhnya.

Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.***


Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x