Ferdy Sambo Dihukum Mati, Berikut Rekap Vonis Hukuman Empat Terdakwa Pembunuan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 08:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, /

SINARJATENG.COM - Majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memutuskan vonis hukuman kepada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sidang yang digelar dua hari berturut-turut yaitu Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Berikut rekap update vonis hukuman para terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Akan Ada Tayangan Spotlite, Si Otan Hingga Lapor Pak

Ferdy Sambo

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga melanggar pasal 49 juncto Pasl 33 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dasar itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana mati.

Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi terbukukti melangar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 juncti Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x