Polri Siapkan Sidang Etik Pemecatan Irjen Napoleon

24 September 2021, 22:37 WIB
Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya Muhammad Kece. /ANTARA

SINARJATENG.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Meski, Napoleon telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ferdy menyebut hal itu terjadi karena vonis terhadap Napoleon belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Janda Penjual Wedang Rempah Keluhkan Usahanya Karena Dampak Pandemi, Ini Respon Wagub Taj Yasin

Meski begitu, Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang etik untuk Irjen Napoleon setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Sebab, Irjen Napoleon mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin 20 September 2021.

Napoleon kembali disorot usai menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pantang Makanan Ini Agar Terhindar Pendarahan Otak

Padahal, Napoleon dan M Kece berbeda sel.

Dalam kasus ini, Propam Polri akhirnya memeriksa petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.

Ferdy menilai petugas jaga diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan terhadap M Kece.

“Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” ujar Ferdy.

Baca Juga: Peringati WCD 2021, DMC Dompet Dhuafa dan Tabur BankSa Tanam 1000 Bakau dan Sulap Sampah Jadi Barang Recycle

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan memanggil Napoleon pada Selasa 21 September 2021 terkait kasus penganiayaan.

“Jadwal pemeriksaan yang disusun penyidik, dijadwalkan besok pemeriksaannya,” kata Andi kepada IDN Times, Senin 20 September 2021.

Andi menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh M Kece menggunakan kotoran.

Baca Juga: PAC GP Ansor Pemalang Gelar PKD, Wabup Mansur Minta Kader Ansor Bangun Kemandirian Ekonomi

Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana Napoleon bisa keluar masuk ke sel M Kece.

“Silakan ke Propam tanyakan itu,” ujar Andi.

Salah satu saksi, yang merupakan warga binaan, mengaku diperintah Napoleon mengambil bungkusan kotoran manusia yang sudah disiapkan dari sel Napoleon.

Napoleon pun melumuri kotoran manusia yang telah disiapkan ke wajah M Kece.

Baca Juga: Petugas Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dan Pil Koplo ke Dalam Lapas Semarang

Andi menjelaskan, saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah warga binaan dan petugas yang sedang berjaga.

“Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban. Besok dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi,” ujar Andi.***

 

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler