Polisi Periksa Dua Korban Dugaan Kasus Penipuan Arisan Online di Solo

22 September 2021, 19:08 WIB
Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan kasus penipuan arisan online usai melaporkan ke kepolisian di Mapolresta Surakarta. /Anto Kurniawan/


SINARJATENG.COM - Dua korban dugaan kasus penipuan arisan online mendatangi kantor Polres Kota Surakarta untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres guna dimintai keterangan.

Keduanya menjadi korban dugaan kasus arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan arisan online, kata Kepala Satreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Baca Juga: INFO LOKER TERBARU PT Pertamina Training Consulting Syarat Ijazah SMA/SMK/D3/S1 September 2021

"Kami memanggil dua orang dari delapan korban dugaan kasus penipuan arisan online yang melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk mengumpulkan barang bukti atau dari penyelidikan meningkatkan menjadi penyelidikan," kata Djohan.

Menurut Djohan pemeriksaan saksi tersebut untuk mengumpulkan barang bukti yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh korban.

"Kami masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan paling tidak empat saksi bakal dipanggil untuk pemeriksaan guna memenuhi barang bukti yang masih kurang," katanya.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Pria yang Aniaya Istri Hingga Tewas di Bandung Barat

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Surakarta memproses dugaan kasus penipuan arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo Kecamatan Jebres Solo, dengan kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Tim Penyidik Polresta Surakarta bakal menetapkan saksi terlapor JJ, seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan bemodus arisan online di Solo menjadi tersangka.

Menurut Kapolres status yang bersangkutan saksi terlapor. Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut. Ada delapan korban yang sudah melapor ke Polresta Surakarta pada Minggu 12 September.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 September 2021: Dijenguk Andin dan Aldebaran, Elsa Nitip Pesan Untuk Nino

Oleh karena itu, Kapolresta Surakarta mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor lebih jelas kasus.

"Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera penetapan tersangka dalam pekan ini. Namun, jika masih ada warga lain yang merasa menjadi korban segera melapor," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara modus kasus tersebut dimana terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang, misalnya ada arisan senilai Rp2 juta, maka dilakukan lelang kepada siapa pun yang mau melakukan pengambilalihan arisan tersebut.

Baca Juga: Untuk Hadapi Arema FC, PSIS Semarang Harus Tingkatkan Konsentrasi dan Fokus

Namun, seiring berjalannya waktu arisan tersendat pembayarannya sehingga menimbulkan korban. Diduga kerugian korban mencapai total Rp1 miliar. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler