Polri Akan Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap M Kece Minggu Ini

21 September 2021, 11:56 WIB
Youtuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Agustus 2021. /Antara/Laily Rahmawaty


SINARJATENG.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini berencana melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi.

Baca Juga: Gubernur DKI, Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Hari ini (Selasa) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai terlapor pada pukul 11.00 WIB.

Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga orang saksi.

Andi menyebutkan, total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece-red).

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Disambut Positif di Surabaya

"Ada 13 saksi (total-red)," kata Andi.

Pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terungkap kronologis awal penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8) dini hari rentang waktu pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Peristiwa diawali saat Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan lainnya masuk ke kamar sel isolasi Muhammad Kece pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia).

Baca Juga: BTS Pidato di Hadapan PBB dan Sampaikan Bahwa Generasi Saat ini Adalah Welcome Generation

"Oleh NB, kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata Andi.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlangsung selama satu jam, terlihat dari bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga tahanan lainnya meninggalkan kamar sel Kece.

Selain itu, cara Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa masuk ke kamar sel M Kece diketahui telah menukar terlebih dahulu gembok kamar sel milik Kece dengan kamar sel tahanan lainnya berinisial H alias C.

Baca Juga: Login NIK KTP Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id, cek penerima Bansos BST Rp600 pada Tahap 7 dan Tahap 8

Sementara itu, terkait surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, menurut Brigjen Andi, surat itu memperjelas motifnya melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Bahwa, dalam surat terbuka itu Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebutkan dirinya melakukan tindakan terukur terhadap M Kece dengan alasan membela agama.

"Saya mengatakan Surat Terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan," kata Andi.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya di Solo

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Agustus di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB.

Setelah dilakukan penangkalan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus.

Baca Juga: INFO BEASISWA! BAZNAS Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia Ma'had Aly 2021, Ini Syaratnya

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler