Muhammad Kece Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Ditangkap di Bali

26 Agustus 2021, 06:12 WIB
outuber Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. /PMJ News/Tangkapan Layar

SINARJATENG.COM - Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube usai ditangkap di Bali,

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: KAHMI Jatim Buka Seleksi Beasiswa Kursus IELTS dan Bimbingan Kuliah ke Luar Negeri, Ini Cara Daftarnya

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

"Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri," jelas Agus.

Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.

Baca Juga: MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Jenazah Covid-19 Tidak Disemprot Disinfektan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.

Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.

"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler