Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA yang Libatkan Oknum Pengacara

3 Mei 2021, 14:46 WIB
Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan Pengacara di Semarang /PGN Semarang/SinarJateng.com

 

SINARJATENG.COM - Penanganan kasus ujaran kebencian bernada SARA oleh Reskrimsus Polda Jawa Tengah yang melibatkan RWS, oknum pengacara di Kota Semarang, hingga kini belum ada kejelasan.

Untuk itu, ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Wilayah Jawa Tengah menyatakan dukungannya kepada Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

PGN Jawa Tengah juga mendesak Reskrimsus Polda untuk segera menuntaskan kasus tersebut karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca Juga: Gelar Khataman Al-Quran, Mahasiswa KKN Mandiri Pengakuan UIN Walisongo Sebut sebagai Sarana Penambah Ketaqwaan

"Kami mendukung dan mendesak Polda untuk segera menuntaskan kasus itu karena berpotensi memecah belah persatuan dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua PGN Jawa Tengah, Bagoes Soedihartono, Senin 3 Mei 2021.

Dukungan sekaligus desakan agar kasus ujaran kebencian melalui unggahan status di media sosial facebook itu disampaikan PGN Jawa Tengah secara resmi melalui surat bernomor 017/SD-PGN/V/2021 tertanggal 1 Mei 2021.

Surat tersebut telah dikirimkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan ditembuskan ke Kapolri dan Markas Komando Pusat Patriot Garuda Nusantara (PGN), Senin 3 Mei 2021. Surat dukungan disampaikan dalam pertemuan dengan Kapolda Jateng di ruang kerjanya.

Baca Juga: Meriahkan Bulan Ramadan, KKN Mandiri Pengakuan UIN Walisongo Gelar Khataman Al-Quran dan Pembagian Takjil

Bagoes menuturkan, kasus ujaran kebencian itu saat ini menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk PGN Jawa Tengah. Terlebih, Reskrimsus Polda Jawa Tengah terkesan lamban dalam menanganinya.

"Harusnya kasus seperti itu harus segera diselesaikan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kami juga berharap oknum pengacara yang sudah ditetapkan tersangka agar segera ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan," harapnya.

Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), maka kasusnya bisa segera disidangkan. Sehingga nantinya akan ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Peringati May Day 2021 Kemnaker Ajak Pengusaha dan Buruh Perkuat Persaudaraan dan Lawan COVID-19

"Yang pasti, kami percayakan penanganannya ke polisi. Dan kami juga siap mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui unggahan status di facebook tersebut dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah yang teregister Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Akun facebook pengunggah status diduga kuat milik oknum pengacara yang berinisial RWS. Dalam penanganannya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan RWS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mampu Salurkan 2.000 Liter BBM, Pertashop di Kendal Dapat Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Pelapor, M Dias Saktiawan menyebut, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun. Hanya saja sebelum status dihapus, pihaknya telah menyalin status unggahan dan menjadikannya barang bukti.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler