Dituduh Menipu atas Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Agus Hartono Bantah Kliennya Tidak Pernah Lakukan Penipuan

30 April 2021, 18:20 WIB
Agus Hartono merasa difitnah melalui beberapa media yang menyebutkan bahwa dirinya seorang mafia tanah dan penipu /Hidayat/SinarJateng.com

SINARJATENG.COM - Seorang pengusaha yang juga anak seorang milyarder di Semarang, Agus Hartono merasa difitnah melalui beberapa media yang menyebutkan bahwa dirinya seorang mafia tanah dan penipu yang merugikan beberapa orang hingga Rp 95 miliar.

Kerugian tersebut diklaim dialami oleh beberapa orang di Semarang, Salatiga, Kudus dan Yogyakarta, yang mengaku sebagai korban. Agus Hartono membantah apa yang dituduhkan tersebut.

"Itu semua bohong dan fitnah yang keji. Klien kami tidak pernah melakukan penipuan jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan," kata Agus Wijayanto, kuasa hukum Agus Hartono, di Semarang, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Lidia Pho Tapaki Jalan Sukses Jadi Penyanyi Melalui Single Perdananya 'Dalan Buntu'

Wijayanto menuturkan, kliennya memang pernah melakukan jual beli tanah pada 2016. Namun dari transaksi yang dilakukan tidak ada masalah dan semuanya diselesaikan di depan notaris.

Termasuk juga adanya tuduhan pemalsuan tanda tangan di akta kuasa jual dan peranan notaris Nur Ruwaidah dan Edward Setiadi, yang diduga anak buah Agus Hartono. Menurutnya, semua itu justru upaya pencemaran nama baik Agus Hartono.

"Klien kami sebagai pembeli sudah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait jual beli tanah pada 2016 sesuai dengan akta-akta otentik yang dibuat. Sehingga jual beli yang dilakukan itu clear and clean," tegasnya.

Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Begini Cara Membayar Fidyah Beserta Perhitungannya

Wijayanto mengatakan, bahwa tuduhan terhadap kliennya tak berdasar. Sebaliknya, adanya oknum yang mengaku sebagai korban dan dikriminalisasi, justru merupakan pelaku penipuan.

"Oknum tersebut kita laporkan balik karena memang dalam faktanya telah melakukan sejumlah penipuan terhadap klien kami. Itu sudah ada dasar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan yang bersangkutan telah dipidana," ungkapnya.

Wijayanto berharap kepada pihak terkait agar tidak melakukan upaya yang berakibat hukum.

Terlebih, berbagai upaya tersebut tanpa didasari bukti-bukti yang sah, sebagaimana dilakukan beberapa orang melalui kuasa hukumnya yaitu Lukmanul Hakim.

Baca Juga: Villarreal vs Arsenal: Menang atas Peringkat 10 EPL, Unai Emery Buktikan Dirinya Lebih Baik dari Mikel Arteta

"Apa yang disampaikan Lukmanul Hakim sebagai kuasa hukum orang yang mengaku korban, itu tak berdasar. Justru semua yang disampaikannya merupakan berita bohong dan fitnah," jelasnya.

Atas apa yang dituduhkan, Agus Hartono melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan melaporkannya atas UU ITE," ancamnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pemalang Hari ini Jumat 30 April 2021

Sebelumnya, muncul berita yang menyatakan Agus Hartono, anak dari seorang miliarder terkenal di Semarang, yang diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 95 miliar.

Praktik dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Agus Hartono, dilakukan dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korban. Hal itu terjadi pada 2016 lalu.

Agus Hartono dituduh menggunakan modus pura-pura membeli tanah korban, dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu. Lalu setelah itu meminta sertifikat tanah dengan alasan dibalik nama, dengan rayuan dan modus bahwa pelunasan akan dilakukan setelah dari bank cair.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Bocah yang Tenggelam di Sungai Karangmaja Selatan dalam Keadaan Meninggal

Namun, bukannya sisa uang pembayaran dilunaskan, sertifikat tanah milik para korban malah dibalik nama menjadi atas nama perusahaan Agus Hartono dan dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke bank.

"Atas tuduhan-tuduhan itu, kami membantah keras dan meminta agar dibuktikan. Sehingga masyarakat juga tahu mana yang benar dan berbohong," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler