Sembilan dari 10 Terduga Pemerkosa Siswi SMP diperiksa Polres Tasikmalaya

25 November 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan. /PIXABAY/Alexa_Fotos

SINARJATENG.COM - Rabu 25 November 2020, Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan dari 10 orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak 13 tahun.

Pasca menerima laporan kasus asusila anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung bergerak cepat.

Ke sembilan orang ini pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sementara satu orang terduga pelaku lagi, kini kabur dan masih dalam pencarian. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di ruang Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Dua Kakek-kakek ini Tega Perkosa Siswi SMP di Tasikmalaya

"Jadi kami tengah memeriksa sembilan orang dari sepuluh orang yang dilaporkan melakukan tindak asusila tersebut. Untuk satu orang lagi masih kita cari. Mereka ini terduga pelaku asusila dan statusnya masih saksi," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP AKP Hario Prasetyo Seno.

Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Polres Tasikmalaya Periksa Sembilan dari 10 Terduga Pencabul Gadis 13 Tahun, Polisi mendalami keterlibatan pelaku dalam tindak asusila ini. Termasuk peran masing-masing pelaku didalami melalui Pemeriksaan hingga rencananya dikonfrontir dengan korban.

"Rencananya korban juga akan jalani pemeriksaan besok. Kami sudah miliki hasil visum korban terkait hal ini," ujar Hario.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Millen Cyrus, Ashanty Terus Pantau Keponakannya

Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya kini tengah melakukan pendampingan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, yang mendapat kekerasan seksual dari 10 pria yang masih tetangga rumahnya.

"Perbuatan cabul yang dilakukan para pelaku yakni dengan memanfaatkan keluguan korban. Selama ini korban memiliki hobi unik layaknya kaum lelaki, seperti mancing sampai malam hari. Sehingga tindakan asusila para pelaku dilakukan mulai di kolam pemancingan, rumah kosong hingga rumah pelaku," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Para orang pelaku bergiliran melakukan perbuatan asusila kepada korban. Usia para pelaku sudah dewasa bahkan ada yang sudah kakek-kakek, yakni antara 35 tahun sampai 75 tahun.

Baca Juga: Ini Dia Aset Ratusan Juta Milik Menteri KKP Edhy Prabowo

Korban kerap diiming-iming uang tunai antara Rp30.000 hingga Rp100.000 oleh para pelaku. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan membunuh hingga menyebarluaskan bahwa korban tidak perawan. Perbuatan bejat pelaku berlangsung lama.

Mereka hampir setiap minggu giliran hubungan badan dengan korban.

Meski berusaha berontak, akan tetapi korban tidak bisa berbuat banyak. Dirinya kerap ketakutan dengan ancaman para pelaku. Bahkan, kondisi korban dan keluarganya kini mengalami gangguan psikologis. Mereka harus dievakuasi menuju Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Selain jalani pemulihan fisik, korban juga alami pemulihan psikis.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler