Tujuh Langkah Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak, Begini Informasinya

- 27 Oktober 2021, 19:29 WIB
SIM dan STNK merupakan dokumen penting saat anda berkendara.
SIM dan STNK merupakan dokumen penting saat anda berkendara. /Sinarjateng.com

SINARJATENG.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Dokumen resmi bukti tanda kepemilikan kendaraan yang legal.

Namun, apabila SNTK anda rusak atau hilang mengurusnya tidaklah sulit. Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus STNK rusak ataupun hilang. Begini Informasinya:

1. Siapkan Dokumen Penting
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP asli dan Fotocopy
- Fotocopy STNK yang Hilang (jika ada)
- BPKB ( asli dan Fotocopy)
Gunakan fotocopy BPKB yang dilegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan menerima BPKB Asli

Baca Juga: VIRAL! Heboh Sayembara Burung Merpati Kolong Hilang, Berhadiah Motor dan Uang di Pekalongan

2. Bawa Kendaraan ke Kantor Samsat
- Langkah pertama, cek fisik kendaraan
- Setelah selesai, fotocopy hasil cek fisik tersebut

3. Mengisi Formulir Pendaftaran
- Isi dengan benar, lalu serahkan ke loket STNK hilang
- Sertakan berkas administrasi

4. Urus Cek Blokir (Surat Keterangan hilang di Samsat)

- Melampirkan hasil cek fisik

5. Pembuatan STNK Baru di loket BBN II (bea balik nama)

- Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat ke Loket

Baca Juga: ATM Hilang? Berikut 4 Hal yang Wajib Kamu Lakukan

6. Lakukan Pembayaran
- Bayar pajak kendaraan (jika masih ada tunggakan pajak tahunan)
- Bayar biaya pembuatan STNK baru

7. Terima STNK Baru

Nah, cukup mudahkan cara mengurus STNK yang rusak atau hilang. Jika STNK Anda hilang ataupun Rusak, siapkan saja berkasnya dan datang langsung ke Samsat Terdekat. ***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah