2. Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat
Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan. Sebab beberapa bank akan mewajibkan untuk menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat pengajuan pembuatan kartu ATM baru.
Selain itu jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan buku tabungan saat mengurusnya.
3. Mendatangi Bank terdekat untuk membuat ATM yang baru
Langkah berikutnya adalah mendatangi bank untuk mengajukan pembuatan kartu baru.
Untuk pengajuan pembuatan kartu baru, kamu akan diarahkan kepada customer service (CS). Jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP, buku tabungan, dan surat kehilangan dari kepolisian (bagi beberapa bank).
Setelah berbagai proses dilakukan, kamu akan mendapatkan kartu ATM baru dengan nomor rekening dan password yang sama. Namun kamu juga dapat mengubah passwordnya.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu
4. Meminta cetak koran buku tabungan
Sebagai langkah terakhir, mintalah bukti rekening koran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tak ada transaksi selama kartu ATM hilang.