KAI Gelar Anugerah Jurnalistik Bagi Insan Pers Nasional, Ini Syaratnya

- 22 Juli 2021, 09:02 WIB
presiasi Bagi Insan Pers Nasional, KAI Gelar Anugerah Jurnalistik
presiasi Bagi Insan Pers Nasional, KAI Gelar Anugerah Jurnalistik /Humas KAI

SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pertama kali mengadakan Anugerah Jurnalistik KAI (AJK).

AJK dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi KAI terhadap insan pers yang telah berkontribusi menjadi jembatan informasi antara KAI dengan masyarakat.

Apresiasi juga KAI berikan untuk semangat para insan pers dalam menggali data dan fakta serta menggagas produk-produk jurnalistik yang independen dan berwawasan maju.

Baca Juga: KAI Batasi Operasional KRL Yogyakarta-Solo Selama PPKM Darurat

Pelaksanaan AJK ini juga merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-76 KAI yang jatuh pada tanggal 28 September 2021.

"Selama ini media menjadi mitra kerja yang sangat penting bagi KAI dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan transportasi untuk melayani masyarakat. Untuk itu, sudah saatnya kami memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media melalui Anugerah Jurnalistik KAI ini,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

AJK kali ini mengambil tema ‘Adaptasi KAI di Tengah Pandemi’. Seperti diketahui, KAI menjadi salah satu perusahaan jasa transportasi yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Segala upaya telah KAI lakukan demi terus menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Layani 4.152 Pelanggan KA Jarak Jauh Selama 6 sampai 17 Mei 2021 

Karya jurnalistik yang dapat diikutsertakan adalah karya-karya mengandung informasi yang bermanfaat bagi publik, proporsional, mengedukasi, berdasarkan pada keakuratan data dan fakta serta memenuhi unsur-unsur jurnalistik (minimal memenuhi kaidah 5W+1H).

Adapun kategori Anugerah Jurnalistik KAI (AJK) yang akan dinilai yakni Kategori Media Cetak, Media Online, dan Media Televisi. Sebagai ketentuan umumnya, karya yang didaftarkan harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa dalam rentang waktu 15 Maret 2020 sampai dengan 15 September 2021.

Penyerahan hasil karya jurnalistik peserta dikirimkan melalui email dengan alamat [email protected] dengan batas waktu pendaftaran dan penyerahan karya jurnalistik terakhir pada tanggal 15 September 2021.

Baca Juga: Selama Larangan Mudik, KAI Daop 4 Semarang Operasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial dan 14 KA Jarak Jauh PSO

Adapun ruang lingkup objek karya jurnalistik wilayah Jawa dan Sumatera.

Pelaksanaan AJK ini akan memperebutkan hadiah dimana masing-masing kategori Juara I sebesar Rp10 Juta, Juara II sebesar Rp7 juta, dan Juara III sebesar Rp5 juta.

Sebagai Dewan Juri pada ajang ini yaitu VP Public Relations KAI Joni Martinus, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, dan Kepala Redaksi Ekonomi Kantor Berita ANTARA Royke Sinaga.

Untuk info lengkap petunjuk pelaksanaan AJK dan formulir pendaftaran, dapat didownload melalui link: https://bit.ly/ajk2021

Baca Juga: PT KAI Sebut Volume Penumpang Jelang Pemberlakuan Pembatasan KA Masih Stabil

Diharapkan ajang Anugerah Jurnalistik KAI (AJK) dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh kawan-kawan insan pers untuk semakin memberikan wawasan dan pencerahan terhadap masyarakat seputar layanan perkeretaapian nasional.

"Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua insan pers yang sudah bersinergi untuk mewujudkan perkeretaapian Indonesia yang adaptif, solutif, dan kolaboratif bagi Indonesia," pungkas Joni.***

 

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah