Komnas PA Sarankan Gisel Hadapi Pemberian Hak Asuh pada Gading Demi Kepentingan Terbaik Gempi

- 1 Januari 2021, 22:03 WIB
Gading Marten, Gempi dan Gisella Anastasia saat momen Natal 25 Desember 2020.
Gading Marten, Gempi dan Gisella Anastasia saat momen Natal 25 Desember 2020. /Akun instagram @gisel_la

SINARJATENG.COM - Beredarnya kasus video syur 19 detik yang viral beberapa waktu lalu, Artis Gisella Anastasia alias Gisel resmi menjadi tersangka.

Namun, tidak hanya Gisel, polisi menetapkan MYD atau Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka usai mengakui jadi pemeran pria dalam video tersebut.

Status Gisel berpengaruh pada hak asuh anaknya, Gempita Nora Marten. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 1 Januari 2021 WhatsApp Tidak Bisa Beroperasi di Ponsel Jadul

Menurut Arist Merdeka Sirait, hak asuh atas anaknya bisa dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan, menyusul status Gisel yang kini sebagai tersangka.

"Gisel untuk menyerahkan anak itu pada Gading dan Gading juga bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk sementara hak asuh itu," kata Aris dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Jumat 1 Januari 2021.

Arist Merdeka Sirait juga menuturkan bahwa salah satu unsur mencabut hak asuh Gempita telah terpenuhi usai Gisel telibat kasus tersebut.

Baca Juga: Berikut 5 Fakta yang Ada di Drama Kim Yo-han X1 A Love So Beautiful

"Sudah selayaknya hak asuh dicabut, karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk persyaratan dicabut hak asuh anak," ucap Aris melanjutkan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah