ATM Hilang? Berikut 4 Hal yang Wajib Kamu Lakukan

19 Oktober 2021, 14:01 WIB
ATM Hilang? Berikut 4 Hal yang Wajib Kamu Lakukan /Instagram.com/@bcainfo_id


SINARJATENG.COM - Kehilangan kartu ATM merupakan hal yang sangat menjengkelkan dan dapat membuat panik. Terlebih jika dalam ATM tersebut terdapat sejumlah uang yang cukup banyak.

Kartu ATM yang hilang bisa disebabkan karena jatuh, lupa menaruhnya atau bahkan terselip di suatu tempat.

Namun jangan hawatir, berikut ini empat hal yang bisa kamu lakukan untuk mengurus kartu ATM yang hilang.

Baca Juga: Link Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2021: Cocok Dibagikan di Medsos, Berikut Cara Penggunaannya!

1. Hubungi call center untuk melakukan pemblokiran

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah melapor ke bank penerbit kartu. Hubungi call center bank penerbit yang biasanya tertera pada badan mesin ATM. Jika perlu, lakukan sesegera mungkin setelah kamu kehilangan kartu untuk mencegah orang lain menyalah gunakan ATM mu.

Buat laporan maksimal 1x24 jam, untuk kemudian meminta pihak bank memblokir kartu sementara waktu. Pemblokiran dilakukan untuk menghindari pemakaian kartu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sertakan nomor rekening dan nama yang tertera pada kartu untuk pemblokiran.

Pastikan juga pulsa telepon kamu cukup untuk melakukan pemblokiran ATM. Pasalnya, saat mengajukan pemblokiran, operator akan memberikan beberapa pertanyaan untuk memvalidasi data.

Baca Juga: Tumbuhkan Cinta Nabi, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Partisipasi pada Acara Maulid Nabi di Desa Yamansari

2. Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat

Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan. Sebab beberapa bank akan mewajibkan untuk menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat pengajuan pembuatan kartu ATM baru.

Selain itu jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan buku tabungan saat mengurusnya.

3. Mendatangi Bank terdekat untuk membuat ATM yang baru

Langkah berikutnya adalah mendatangi bank untuk mengajukan pembuatan kartu baru.

Untuk pengajuan pembuatan kartu baru, kamu akan diarahkan kepada customer service (CS). Jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP, buku tabungan, dan surat kehilangan dari kepolisian (bagi beberapa bank).

Setelah berbagai proses dilakukan, kamu akan mendapatkan kartu ATM baru dengan nomor rekening dan password yang sama. Namun kamu juga dapat mengubah passwordnya.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu

4. Meminta cetak koran buku tabungan

Sebagai langkah terakhir, mintalah bukti rekening koran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tak ada transaksi selama kartu ATM hilang.

Perlu diketahui, cara mengurus kartu ATM yang hilang memang tidak membutuhkan proses yang rumit dan panjang. Namun, kamu tetap harus lebih berhati-hati ke depannya, untuk mencegah terjadinya hal serupa.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler