PHRI: Okupansi Hotel DIY Naik Lagi, Secara Umum Capai 60 Persen

26 Desember 2020, 07:31 WIB
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. /RRI

SINARJATENG.COM - Okupansi atau keterisian hotel di kawan DI Yogyakarta secara umum mencapai 60 persen pada perayaan Natal 2020, Jumat, 25 Desember 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani.

Bukan hanya itu, Hariyadi tidak menampik bahwa kewajiban rapid test antigen bagi wisatawan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berdampak pada industri perhotelan di Yogyakarta yakni adanya pembatalan pemesanan hotel.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, PHRI: Pesanan Kamar Hotel di Berastagi dan Samosir Capai 80 Persen

"Waktu wajib antigen diumumkan sempat turun rata-rata lebih dari 20 persen untuk Yogyakarta. Begitu perjalanan mendekati Natal, naik lagi. Secara keseluruhan untuk kota Yogyakarta itu okupansinya 60 persen," kata Hariyadi saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut menjelaskan bahwa tingkat pembatalan tertinggi terjadi ketika wajib rapid test antigen diumumkan oleh Pemerintah pada 20 Desember 2020.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daerah Zona Oranye dengan Skor Ini Perlu Waspadai Berubah Jadi Merah!

SE tersebut merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Hariyadi menambahkan bahwa sejumlah masyarakat memilih untuk berlibur di kawasan Yogyakarta sebagai alternatif berlibur di Bali yang memiliki protokol kesehatan lebih ketat yakni kewajiban tes PCR bagi wisatawan.

Namun begitu, banyak juga masyarakat yang masih khawatir untuk bepergian mengingat jumlah kasus positif Covid-19 yang masih meningkat.

Baca Juga: Ketua KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Hadiah Secara Online Meski di Hari Natal

"Cancellation (pembatalan) terbesar itu sewaktu H-2 Natal setelah kewajiban diumumkan. Setelah itu sudah mulai terisi lagi, meskipun kenaikannya tidak signifikan karena orang masih banyak yang takut," kata dia.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler