Dia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.
"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Aria Nugrahadi.
Baca Juga: 7 Cara Bisnis Telur Ayam untuk Pemula sampai Meraup Untung yang Besar