Gubernur DIY Naikkan UMP Jadi Rp 1.765.000

- 31 Oktober 2020, 20:12 WIB
Pekerja di salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta.
Pekerja di salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. /FOTO ANTARA/

YOGYAKARTA, SINARJATENG.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi pada 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Sabtu.

Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah Beri Insentif Hingga Kemudahan UMKM

Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.

Ia menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut UMKM Penyelamat Ekonomi Indonesia

"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," kata dia.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x