Sambut Hari Merdeka! Gadai Rp 2,5 Juta Merdeka dari Bunga sampai 45 Hari untuk Nasabah, Ini Caranya

- 8 Agustus 2022, 10:09 WIB
Logo PT Pegadaian. UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta dalam KUR Super Mikro Syariah.
Logo PT Pegadaian. UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta dalam KUR Super Mikro Syariah. /Pikiran-Rakyat.com

SINARJATENG.COM - PT Pegadaian memberikan kabar gembira berupa pembebasan bunga (0%) untuk nasabah yang menggadaikan dengan pinjaman Rp 50.000 s/d Rp 2.500.000 untuk jangka waktu sampai dengan 45 hari.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan program bertajuk Gadai Merdeka ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT Ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini berlaku untuk transaksi gadai mulai tanggal 5 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada Perbaikan Pipa HDPE di Jalan Urip Sumoharjo, Perumda Tirta Mulia Pemalang Sampaikan Permohonan Maaf

“Nasabah yang mendapatkan fasilitas bebas bunga ini adalah nasabah baru atau nasabah yang tidak mempunyai pinjaman di Pegadaian sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru serta menjadi stimulan bagi nasabah yang tidak bertransaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir atau lebih”.

Di sisi lain, Basuki berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah di tahun ajaran baru atau para pelaku usaha ultra mikro untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa program ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.

Baca Juga: Jadi Warga Kehormatan PSHT Pusat Madiun, Prof Hendrawan Supratikno: Saya akan Menjadi Warga yang Komitmen

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x