Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Mulai Besok, Menko Airlangga Sebut Pengawasan Diperketat

- 27 April 2022, 13:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui keluarga korban Tragedi Mei ’98 mahasiswa Trisakti, di Kampus Trisakti Jakarta, Selasa 26 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui keluarga korban Tragedi Mei ’98 mahasiswa Trisakti, di Kampus Trisakti Jakarta, Selasa 26 April 2022. /Dok. Golkar/

 

SINARJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. Yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.

Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39. Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Rabu 27 April 2022: Jangan Lewatkan Kelanjutan Ikatan Cinta

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” tutur Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 26 April 2022 malam.

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu di beberapa tempat di Indonesia. Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri. "Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x