Adapun warga yang belum memiliki kemampuan sesuai dengan standar perusahaan. Maka warga tersebut wajib mengikuti pelatihan yang telah ditentukan.
"Dari daftar nominasi job formation yang dibutuhkan, kita akan memilah kompetensi yang dibutuhkan. Kemudian, yang belum memiliki standar kompetensi akan kita berikan pelatihan," ujar Budi Raharjo pada Rabu 13 Oktober 2021.*