2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan 'refresh' jika kode yang muncul kurang jelas.
5. Tekan tombol 'Cari Data'.
Jumlah besaran yang diberikan pemerintah kepada para Keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut senilai Rp400 ribu.
Adapun jadwal pencairan bantuan ekstra akan dicairkan pemerintah pada pertengahan September 2021 ini.
Sasaran pemerintah untuk penerima bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi KPM, PKH dan BPNT.
Pencairan bantuan ekstra tersebut hanya dapat dilakukan di e-warung yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan bantuan tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk barang sesuai dengan total bantuan yang diterima oleh para KPM.***