SINARJATENG.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk tiga juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Adapun kriteria penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
3. Tidak sedang memiliki KUR atau hutang di bank.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.
5. Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
6. Memiliki bukti kepemilikian usaha seperti NIB, SKU atau IUMK.
Kemenkop UKM menargetkan di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha menjadi bagian penerima BPUM.
Penyaluran BLT UMKM dimulai sejak sekitar bulan April sampai Mei kepada 9,8 juta orang atau yang disebut sebagai BPUM tahap 1