Pencairan bantuan ekstra tersebut hanya dapat dilakukan di e-warung yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan bantuan tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk barang sesuai dengan total bantuan yang diterima oleh para KPM.***
Pencairan bantuan ekstra tersebut hanya dapat dilakukan di e-warung yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan bantuan tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk barang sesuai dengan total bantuan yang diterima oleh para KPM.***
Editor: Intan Hidayat