Jangan Tergiur Tawaran Pinjaman Online, Ini Alasannya Mengapa Harus Dihindari

- 15 Juni 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online. Berikut tips untuk menghindari pinjaman online ilegal dan marak jadi aksi penipuan
Ilustrasi Pinjaman Online. Berikut tips untuk menghindari pinjaman online ilegal dan marak jadi aksi penipuan /Pixabay/Raten-Kauf



SINARJATENG.COM - Kemajuan teknologi di zaman ini, membawa banyak kemudahan bagi Umat Islam.

Salah satu kemudahan yang bisa kita dapatkan melalui teknologi adalah dengan hadirnya financial technologi atau fintech.

Saat ini, hal tersebut sedang marak dilakukan banyak masyarakat khususnya umat Islam dengan meminjam uang melalui aplikasi atau tawaran-tawaran pinjaman melalui pesan yang masuk ke ponsel kita yang biasa disebut pinjaman online (Pinjol).

Banyak masyarakat yang tergiur dengan hal itu. karena dirasa sangat mudah untuk mendapatkan uang dan dengan cepat bisa mengatasi keperluanya.

Baca Juga: Catat! Ada Perubahan Frekuensi Semua Channel TV Indonesia Format Satelit Telkom 4, Ini Daftarnya

Namun, di balik itu, kita sering juga mendengar bagaimana negatifnya akibat meminjam uang dari Pinjol ini. Lantas, bagaimana pandangan dan hukum Islam terkait dengan Pinjol ini?

Anggota Komisi Fatwa MUI, menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan ‘’mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat’’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

Dia menyebutkan, dalam berbagai kasus yang terjadi di Pinjol ada nasabah yang meminjam lewat Pinjol sebesar Rp 2 juta. Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Pemalang Umumkan Calon Petugas PTSP yang Lolos Administrasi, Berikut Daftar Namanya

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah