Menaker Ida Sebut UU Cipta Kerja Memperbaiki Pertumbuhan Ekonomi dan Penyediaan Lapangan Kerja

- 29 November 2020, 16:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA pada Sabtu (28/11).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA pada Sabtu (28/11). /Biro Humas Kemnaker

SINARJATENG.COM - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA pada Sabtu (28/11).

"UU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," Terang Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, dan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun Angkat Bicara Mengenai Penangkapan Edhy Prabowo

Hal lain yang tidak kalah penting, ialah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih, yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

"UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi, di mana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja, dan dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida berharap, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

Baca Juga: Praktisi Kesehatan Bagi Tips Aman Pilih Kosmetik dengan Prosedur 'Cek Klik'

Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrument untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x